Pemprov. Kalteng Salurkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol Di Prov. Kalteng
yl
![Pemprov. Kalteng Salurkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol Di Prov. Kalteng](/files/berita/12072022101342_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) menyalukan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bantuan keuangan diberikan karena partai politik telah berperan penting dalam menjaga situasi sosial politik agar tetap kondusif.
Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Prov. Kalteng dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dengan pimpinan Parpol di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7/2022). Ada sebelas Parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.
(Baca Juga : Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN)
![Pemprov. Kalteng Salurkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol Di Prov. Kalteng](/files/berita/12072022101342_1.jpeg)
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Prov. Kalteng yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.
“Penerima bantuan keuangan bagi Parpol di Prov. Kalteng terdiri dari 11 (sebelas) Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,-per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” tutup Nuryakin.
![Pemprov. Kalteng Salurkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol Di Prov. Kalteng](/files/berita/12072022101342_2.jpeg)
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol,” ungkap Edy saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
"Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran. Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Edy berharap acara ini agar menjadi sarana silahturahmi yang baik dan menjadi jembatan untuk menciptakan sinergisitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Pemprov dengan Parpol di Prov. Kalteng demi meningkatkan pemahaman wawasan dan kualitas demokrasi masyarakat Kalteng, terlebih pada saat ini telah ditetapkan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saya juga ingin memastikan sekaligus mengingatkan agar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak yang telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan pada puncaknya dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, kita semua agar mempedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan serta menjaga stabilitas politik yang ada di Kalteng,” pungkas Edy.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah moment bersejarah dan pertama kali Pemilu dilaksanakan bersamaan yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak, Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng terkait, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Katma F. Dirun, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta tamu undangan lainnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar